Luthfi Lebih Senang Hadapi Vonis Tanpa Keluarga
Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, santai menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
![Luthfi Lebih Senang Hadapi Vonis Tanpa Keluarga](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20131204_215801_pledoi-luthfi-hasan-ishaaq.jpg)
TRIBUN, JAKARTA - Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, santai menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013). Luthfi pun lebih memilih sendiri tanpa didampingi keluarga.
"Saya lebih senang menyelesaikan masalah ini sendiri. Saya tidak ingin melibatkan keluarga, melibatkan struktur dan teman-teman. Biar saya sendiri," ujar Luthfi kepada wartawan sebelum persidangan.
Meski tanpa kehadiran keluarga, Luthfi meyakini mereka memberi dukungan. Begitu juga teman-temannya di PKS. "Ya dukungan itu sudah pasti dong, masa enggak. Semuanya ada (beri dukungan, red)," katanya.
Datang mengenakan kemeja putih kotak-kotak berlengan pendek, Luthfi tidak memiliki persiapan menghadapi vonis hakim. Yang jelas, kedatangannya ke persidangan adalah bukti dirinya siap berapa pun vonis hakim.
Luthfi bahkan tidak berharap banyak kepada hakim yang akan menjatuhkan vonis. Menurutnya, harapan untuk menghadapi semua persoalan ini hanya bisa diserahkan kepada Tuhan.
"Saya hanya berharap kepada yang di atas sana. Apalagi yang mau diharapkan. Memang masih ada lagi yang bisa diharapkan? Bukannya pasrah, tapi saya akan terus membela diri melalui prosedur hukum yang tersedia di depan saya," katanya.
Dia menegaskan, akan terus menggunakan upaya hukum selanjutnya untuk menunjukkan bahwa apa yang didakwakan jaksa tidak benar-benar dilakukannya.
Sidang vonis Luthfi akan digelar sore ini. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Luthfi untuk perkara korupsi dan pencucian uang 18 tahun penjara dan total denda Rp 1,5 miliar.
Tuntutan tersebut merupakan total dari tuntutan pidana korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.