Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim: Luthfi Hasan Lakukan Suap Aktif

Demikian tertuang dalam pertimbangan amar putusan yang dibacakan majelis hakim

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Majelis Hakim: Luthfi Hasan Lakukan Suap Aktif
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (tengah) bersiap menjalani sidang vonis kasusnya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013). Luthfi yang diajukan ke meja hijau karena diduga terkait dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian sebelumnya dituntut 18 tahun kurungan dan denda Rp 1,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Luthfi Hasan Ishaaq terbukti melakukan penerimaan hadiah atau janji secara aktif dari PT Indoguna Utama dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Demikian tertuang dalam pertimbangan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Senin (9/12/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hakim anggota I Made Hendra memaparkan terdakwa Luthfi dinilai terbukti menerima suap Rp1,3 miliar bersama-sama dengan Ahmad Fathanah dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Penerimaan selalu diberitahukan Fathanah kepada Luthfi. Termasuk dalam proses penerimaan Rp1 miliar. Meski Luthfi memberitahukan tidak bisa langsung menerima dari Fathanah karena sedang berada di atas panggung.

Penerimaan uang Rp1,3 miliar itu merupakan bagian keseluruhan komitmen fee sebesar Rp 40 miliar.

"Atas permintaan saksi Maria Elizabeth Liman, terdakwa terbukti menjanjikan membantu pengurusan kuota impor daging sapi PT IU 8.000 ton dengan fee per ton sebesar Rp 5.000," kata Hakim Made.

Dia melanjutkan, dalam satu kesempatan mantan Presiden PKS itu melakukan pembicaraan dengan Fathanah terkait kemungkinan pengurusan 8.000 ton menjadi 10.000 ton dengan fee per ton tetap Rp 5.000. Sehingga total yang bisa diterima sebesar Rp50 miliar.

Berita Rekomendasi

Dalam nota pembelaan (pledoi) Luthfi, kata Hakim Made, menyatakan pembicaraan telpon tersebut hanya bercanda dengan Fathanah. Tetapi majelis berkesimpulan berbeda atas pembelaan yang bersangkutan.

"Luthfi meminta Fathanah untuk menyampaikan kepada Maria Elizabeth Liman agar total yang diurus 10.000 ton agar fee yang akan diterima sebesar Rp50 miliar. Nada pembicaraan itu bukan bercanda tetapi serius," ujarnya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Luthfi Hasan diskors majelis hakim pada pukul 17.55 WIB untuk menjalani ibadah shalat Magrib. Selain dituntut menerima suap, Luthfi juga dituntut dengan total 18 tahun, karena terbukti melakukan pencucian uang dan memiliki harta terindikasi korupsi yang tak dilaporkan dalam LHKPN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas