Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Simon Bos Kernel Oil Dituntut Empat Tahun Penjara

Bos Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya dituntut pidana selama empat tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya dituntut pidana  selama empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan dilayangkan Jaksa karena menilai Simon secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengurusan kondensat Senipah dan minyak mentah di SKK Migas.

"Selain itu terdakwa juga ditunutut pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa M Rum saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan tipikor Jakarta, Senin (9/12/2013).

Dalam menjatuhkan tuntutan, tim Jaksa juga menguraikan pertimbangannya. Adapun yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan Korupsi.

Sementara, pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa dinilai berlaku sopan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur oleh Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa M Rum.

Menanggapi hal tersebut, Simon akan melakukan pembelaan secara pribadi. Begitu juga dengan penasihat hukumnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya akan ajukan pledoi probadi," kata Simon.

Ketua Majelis Hakim, Tati Hadiyanti menunda sidang hingga digelar kembali pada tanggal 16 Desember 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas