Simon Bos Kernel Oil Dituntut Empat Tahun Penjara
Bos Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya dituntut pidana selama empat tahun penjara
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya dituntut pidana selama empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan dilayangkan Jaksa karena menilai Simon secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengurusan kondensat Senipah dan minyak mentah di SKK Migas.
"Selain itu terdakwa juga ditunutut pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa M Rum saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan tipikor Jakarta, Senin (9/12/2013).
Dalam menjatuhkan tuntutan, tim Jaksa juga menguraikan pertimbangannya. Adapun yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan Korupsi.
Sementara, pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa dinilai berlaku sopan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur oleh Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa M Rum.
Menanggapi hal tersebut, Simon akan melakukan pembelaan secara pribadi. Begitu juga dengan penasihat hukumnya.
"Saya akan ajukan pledoi probadi," kata Simon.
Ketua Majelis Hakim, Tati Hadiyanti menunda sidang hingga digelar kembali pada tanggal 16 Desember 2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.