Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aher Enggan Tanggapi Vonis Hukum 16 Tahun Mantan Presiden PKS

Gubernur Jawa Barat, yang juga Kader PKS, Ahmad Heryawan enggan berkomentar mengenai vonis hukum 16 tahun

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aher Enggan Tanggapi Vonis Hukum 16 Tahun Mantan Presiden PKS
/henry lopulalan
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq setelah dijatuhi hukaman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dipengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013). LHI langsung memutuskan banding terhadap keputusan hakim. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Gubernur Jawa Barat, yang juga Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan enggan berkomentar mengenai vonis hukum 16 tahun yang dijatuhi Majelis Hakim Tipikor kepada Luthfi Hasan Ishak.

"Oh, gitu saya kira komentar yang lain sudah cukuplah, saya enggak usah ada komentar," ungkap Aher kepada wartawan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2013).

Aher pun tak berkomentar, saat dimintai tanggapan apakah adil vonis 16 tahun yang dialamatkan kepada mantan Presiden PKS tersebut. "Enggak mau ah," kilahnya lagi.

Lebih lanjut Aher menuturkan dirinya sebagai umat manusia sama halnya dengan yang lain mendoakan Luthfi.

"Setiap kita siapa pun di antara kita sesama muslim sesama orang Indonesia harus saling mendoakan," tuturnya.

Kembali Aher enggan mengomentari saat ditanya apakah percaya dengan putusan hakim? "Komentar yang lain sudah cukup ya," jawabnya.

Sebelumnya, Luthfi Hasan Ishaaq tak berpikir lama untuk langsung mengajukan banding. Pernyataan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini langsung disusul penasihat hukumnya, Muhammad Assegaf. Penasihat menyatakan akan menyiapkan memori banding yang akan diajukan dalam kurun waktu 14 hari.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas