Carut Marut Pelintasan Sebidang, Tanggung Jawab Siapa?
Menhub sebut perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata tapi juga Pemda.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan yang terjadi pada Senin (9/12/2013) antara KRL Commuter Line yang menabrak truk tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) disebabkan tak tertibanya aturan dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Keberadaan perlintasan sebidang menjadi sebuah dilema.
Di satu sisi, perlintasan sebidang merupakan kebutuhan masyarakat untuk mencapai tujuan terdekat. Namun, perlintasan sebidang merupakan sarana jalan yang juga membahayakan karena memotong jalur kereta api.
Menteri Perhubungan, EE Mangindaan menyatakan, perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata. Menurutnya, peran pemerintah daerah dibutuhkan untuk menanggulangi perlintasan sebidang.
"Pemda juga berwenang untuk mengatasi perlintasan sebidang," kata Mangindaan di Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013).
Mangindaan menuturkan, untuk mengatasi perlintasan sebidang tidak mudah. Perlintasan sebidang dapat diatasi dengan membuat under pass atau pun fly over. Namun biaya untuk membuat fly over atau under pass itu cukup mahal.
"Kalau uangnya ada nanti ada opsi, kendaraan yang dibikinkan fly over atau under pass atau kereta yang jalannya diatas atau dibawah tanah," tuturnya.
Menurutnya, pemerintah akan membuat fly over atau under pass di 15 titik perlintasan sebidang Jakarta. Ia mengaku, pembangunan dua cara solusi tersebut akan dimulai pada 2014 mendatang. Itu juga semata-mata untuk menghadapi tingginya frekuensi perjalanan kereta api.
"Untuk 15 titik tersebut saya lupa tepatnya," ucapnya.