Hari Ini Ada Bu Pur Bersaksi untuk Deddy Kusdinar
Sidang Deddy Kusdinar hari ini akan menghadirkan saksi di antaranya Sylvia Sholeha alias Bu Pur
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Rencananya, sidang hari ini akan menghadirkan enam saksi, di antaranya Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Sylvia Sholeha alias Bu Pur, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Saksi untuk Deddy Kusdinar, Selasa 10 Desember yaitu Agus Marto, Sylvia Sholeha, Nazarrudin, Rizal Syarifudin, Asep Wibowo, dan Rima," kata kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso melalui pesan singkat, Selasa (10/12/2013).
Dalam kasus ini, Agus selaku Menteri Keuangan saat itu, disebut menyetujui perubahan anggaran proyek Hambalang dan pembangunannya secara tahun jamak (multiyears).
Dalam dakwaan Deddy, mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram pernah menemui Anny yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk membahas perubahan anggaran itu. Anny kemudian mengajukannya ke Agus dan disetujui 6 Desember 2010 senilai Rp 1,175 triliun untuk pengerjaan fisik dan konsultasi.
Adapun, Bu Pur dan Nazaruddin disebut menginginkan proyek Hambalang. Berdasarkan kesaksian anak buah Nazar, yaitu mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri (anak perusahaan Permai Group), Mindo Rosalina Manulang, Bu Pur adalah salah satu pihak yang menginginkan proyek Hambalang untuk pengadaan peralatannya.
Menurut Rosa, Bu Pur adalah Kepala Rumah Tangga Cikeas. Rosa mengetahui hal itu dari mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Perusahaan Nazaruddin, akhirnya tergeser dari proyek itu karena Bu Pur sudah lebih dulu mendapatkan proyek untuk pengadaan peralatan Hambalang.
Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara.
Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.