PKS Anggap Kasus Luthfi Buat Kader Solid
dengan adanya perasaan dizalimi maka semakin mengkonsolidasi antarkader
Penulis: Ferdinand Waskita
![PKS Anggap Kasus Luthfi Buat Kader Solid](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20131209_225814_vonis-luthfi-hasan-ishaaq.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai kasus yang menimpa Luthfi Hasan Ishaaq membuat partai solid. Sebab, PKS merasa dizalimi dengan kasus yang menjerat mantan presiden partai tersebut.
"Kami merasa dizalimi bukan demi hukum karena tidak ditampiilkan fakta hukum tadi yang membuktikan beragam hal tadi," kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid ketika dikonfirmasi, Selasa (10/12/2013).
Menurut Hidayat, dengan adanya perasaan dizalimi maka semakin mengkonsolidasi antarkader untuk semangat berjuang. Selain itu membuktikan PKS tidak terlibat melakukan korupsi.
"Bahwa telah terhadap sebuah tindakan tidak adil terhadap suatu tokoh yang sempat jadi impian mereka," katanya.
Sebelumnya, Luthfi Hasan Ishaaq tak berpikir lama untuk langsung mengajukan banding. Pernyataan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini langsung disusul penasihat hukumnya, Muhammad Assegaf. Penasihat menyatakan akan menyiapkan memori banding yang akan diajukan dalam kurun waktu 14 hari.
Dalam surat putusan yang dibacakan hakim ketua Gusrizal, Luthfi dijatuhi pidana penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang 16 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan vonis di muka persidangan.
Hakim memberatkan Luthfi, karena perbuatannya telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Selain itu, sebagai petinggi partai Luthfi dianggap memberikan citra buruk bagi partai, pasalnya partai salah satu pilar demokrasi.
Sohib Ahmad Fathanah yang sebelumnya lebih dulu divonis 14 tahun penjara dalam kasus yang sama mendapat keringanan hakim. Pasalnya, selama persidangan Luthfi berlaku sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Hakim menyatakan Luthfi bersalah merujuk pasal 12 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan untuk pidana pencucian uang yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Luthfi dinyatakan menjual pengaruhnya dalam perkara pengurusan penambahan kuota impor daging sapi ke PT Indoguna Utama. Sebagai kompensansi, PT Indoguna memberi Rp 1 miliar dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan, kepada Luthfi lewat karibnya, Ahmad Fathanah.
Suap ini bermula dari penolakan pengajuan kuota impor daging sapi yang dimohon PT Indoguna Utama oleh Kementerian Pertanian. Karena penolakan itu, Fathanah mempertemukan Luthfi dengan bos PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat di Restoran Angus Steak Chase Plaza Jakarta pada tanggal 28 Desember 2013.
Dalam pertemuan tersebut, Maria meminta Luthfi membantu pengurusan penerbitan rekomendasi dari Kementan atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna dan anak perusahaannya.
Hakim juga menyatakan Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.