PKS Bandingkan Kasus Lutfhi dengan Angelina Sondakh
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari PKS, Almuzzammil Yusuf, merasa aneh dengan putusan Majelis Hakim Tipikor
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
![PKS Bandingkan Kasus Lutfhi dengan Angelina Sondakh](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20131210_142118_luthfi-hasan-ishaaq-divonis-16-tahun-penjara-denda-rp-1-miliar.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari PKS, Almuzzammil Yusuf, merasa aneh dengan putusan Majelis Hakim Tipikor yang menjatuhkan hukuman lebih tinggi kepada Luthfi Hasan Ishak dibandingkan terpidana lainnya, padahal nilai korupsinya lebih besar berkali lipat.
“Mari kita bandingkan putusan Pak Lutfhi dengan beberapa terpidana lain yang pernah divonis oleh Pengadilan Tipikor,” kata Muzzammil di gedung DPR Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Muzzammil membandingkan vonis Luthfi dengan Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara karena suap Rp 32 milyar. Kemudian kasus korupsi oleh Politisi PAN Wa Ode divonis 6 tahun penjara karena suap Rp 6,25 milyar.
Ada juga Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazarudin divonis 7 tahun penjara dengan suap Rp 4,6 milyar dan Mantan Korlantas Polri Joko Susilo divonis 10 tahun penjara dengan korupsi Rp 54 milyar.
“Publik patut pertanyakan keadilan majelis hakim Tipikor. Silahkan publik yang menilai," ujar Muzzammil.