Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tifatul: Kasus Luthfi Jadi Pelajaran Bagi PKS

Anggota majelis syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring menilai sangat berat putusan majelis hakim tipikor

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tifatul: Kasus Luthfi Jadi Pelajaran Bagi PKS
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (tengah) usai menjalani sidang vonis kasusnya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013). Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Sebelumnya ia dituntut 18 tahun kurungan dan denda Rp 1,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR --  Anggota majelis syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring menilai sangat berat putusan majelis hakim tipikor memvonis 16 tahun terhadap mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

"Sangat berat. 16 tahun sangat berat," ungkap Tifatul, yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika kepada wartawan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat," Selasa (10/12/2013).

Namun, imbuh Tifatul, dalam fakta-fakta persidangan, tentu PKS menghormati putusan hakim tipikor. Tapi sebagai terdakwa Luthfi punya hak banding.

Lebih lanjut, menurut Tifatul, fakta-fakta persidangan harus jadi pelajaran semua orang. Bahwa berniat pun sudah dihukum.

"Artinya, dari fakta persidangan pak Luthfi tidak terima uang langsung dari Indoguna. Yang terima Fathana, dan uang itu belum sampai. Kuota impor belum ditambah," ujarnya.

Dia tegaskan pula, kasus Luthfi menjadi pelajaran bagi semua pihak. Khususnya bagi kader PKS, harus sangat berhati-hati.

"Ini menjadi pelajaran bagi semua. Khususnya bagi kader PKS, harus sangat berhati-hati. Beniat saja tidak boleh," pesannya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas