Bu Pur Bisa Dipidana Kalau Berbohong
Sylvia Sholeha alias Bu Pur bisa dipidanakan jika terbukti menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan
Editor: Rachmat Hidayat
Selama bersaksi dalam persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar, Bu Pur beberapa kali membantah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat proses penyidikan di KPK.
Bambang menegaskan, akan terbukti mana yang benar dan mana yang salah melalui keterangan saksi lain. "Saksi-saksi akan mengklarifikasi dan mengonfirmasikan itu semua," tegasnya. a.
"Hakim bisa memberikan penilaian lho, ini orang bohong atau tidak, bisa menyatakan itu sumpah palsu," kata Bambang.
Namun, Bambang enggan menuduh Bu Pur sudah mendapat intervensi dari pihak lain.
Bambang mengatakan pula bahwa pemeriksaan Bu Pur di pengadilan telah meluruskan pemberitaan selama ini yang menyebut Bu Pur seolah-olah sengaja dihilangkan. Dalam persidangan, Selasa Bu Pur membantah terlibat dalam pengaturan proyek Hambalang dan pengadaan peralatan olahraga Hambalang.
"Bukan saya yang tidak benar, penyidiknya yang tidak benar. Saya tak pernah ditanya begitu," kata dia dalam persidangan. Bahkan, dia mengaku dipaksa penyidik KPK untuk mengaku kenal dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.