Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT KAI Berharap Polisi Proses Hukum Penerobos Perlintasan

bahwa sudah ada payung hukum untuk melaksanakan tindakan tegas itu

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in PT KAI Berharap Polisi Proses Hukum Penerobos Perlintasan
Warta Kota/Alex Suban
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) commuter line nomor 1131 rute Serpong-Tanah Abang yang mengalami kecelakaan di Bintaro dievakuasi ke Dipo Kereta Manggarai, melintas di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2013). Kereta ini akan menjalani perbaikan. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaca dari kecelakaan maut di perlintasan Bintaro, Dirut PT KAI Ignasius Jonan berharap pihak kepolisian menegakkan hukum bagi pengendera yang menerebos saat palang pintu sudah ditutup dan sirine perlintasan kereta api berbunyi.

"Saya yang juga sebagai masyarakat sangat berharap ada penegakan hukum, law enforcement apabila ada yang menyerobot di perlintasan," kata Jonan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/12/2013) malam.

Hal ini disampaikan Jonan dengan kesimpulan sementara pihaknya, bahwa kecelakaan antara KRL Commuter Line 1131 dan truk pengangkut BBM di perlintasan Pondok Betung, Bintaro, pada Senin (9/12/2013), adalah karena sopir truk menerobos perlintasan saat palang pintu sudah ditutup dan sirine sudah berbunyi. Akibat kecelakaan itu, tujuh orang tewas dan lebih 80 orang luka-luka.

Jonan mengingatkan kepada pihak kepolisian dan pengendara, bahwa sudah ada payung hukum untuk melaksanakan tindakan tegas itu.

Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Kedua pasal itu mengatur, setiap kendaraan wajib berhenti ketika palang pintu perlintasan sudah ditutup dan sinyal sudah berbunyi.

Ia menegaskan, palang pintu dan sirine perlintasan hanyalah alat bantu untuk operasional lancarnya lalu lintas kereta api. Karena itu, setiap kendaraan lah yang wajib mendahulukan kereta api.

Pelaksanaan UU Perkeretaapian juga dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, semestinya pengendera saat ingin melintas jalur kereta api memperhatikan rambu lalu lintas. Rambu dengan tanda palang satu diartikan ada jalur kereta api tunggal dan rambu dengan tanda palang silang diartikan ada jalur kereta api ganda atau dua arah.

Jonan mencontohkan, kendaraan yang ditumpangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan rombongan juga berhenti saat mengetahui ada di belakang palang pintu saat mengetahui ada kereta api yang akan melintas di sebuah perlintasan wilayah Cirebon pada awal 2012 lalu.

"Mobil beliau saja berhenti waktu palang kereta tertutup. Silakan itu bisa dikonfirmasi ke pihak Paspampres," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas