Tidak Ada Alasan Boediono Tolak Panggilan Timwas Century
Hal itu terkait kasus Century dimana Boediono saat itu menjabat sebagai Gubernur BI.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas Century Sarifuddin Sudding menegaskan, tidak ada alasan bagi Boediono menolak panggilan DPR. Hal itu terkait kasus Century dimana Boediono saat itu menjabat sebagai Gubernur BI.
"Itu jelas, DPR memiliki hak dan tugas dan kewenangan, pejabat pemerintah ataupun masyarakat untuk datang dimintai keterangannya," kata Sudding di Jakarta Rabu (11/12/2013).
Sudding mengatakan aturan itu terdapat pada UU MD3 dimana setiap pejabat negara atau warga masyarakat wajib menghadiri permintaan DPR. Ia mengatakan seseoranh yang tidak berkenan hadir setelah dipanggil secara patut dapat diundang secara paksa.
"Seharusnya Boediono secara elegan dan sikap kenegarawanan, hadir," lanjut Politisi Hanura itu.
Sudding pun tidak sependapat dengan permintaan Partai Demokrat agar Timwas mendengarkan dahulu keterangan KPK. "Jangan kita ikuti kemauan Demokrat, ini sudah keputusan rapat," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menyarankan Wakil Presiden (Wapres) Boediono untuk mengabaikan undangan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR terkait kasus Bank Century.
"Kali ini walau ada undangan dari Timwas BC DPR ke Pak Boediono, saya sarankan abaikan saja," kata Dipo Alam dalam akun twitter-nya yang di-upload beberapa jam yang lalu.
Sebelumnya, Anggota Timwas Century DPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan kemarin mendapat konfirmasi dari Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung bahwa surat undangan kepada Wakil Presiden Boediono untuk hadir dalam rapat Timwas Century sudah ditandatangani.
Menurut Dipo Alam Timwas Bank Century di DPR memang punya hak mengundang Wapres Boediono, sebaliknya Wapres juga punya hak tidak memenuhi undangan tersebut.