Tifatul: Sikap PKS Ajukan Banding Atas Vonis Luthfi
sikap Partai atas vonis hukum yang sangat berat kepada Luthfi adalah mengajukan banding atas vonis tersebut
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memutuskan sikap atas putusan Majelis Hakim memvonis hukuman 16 tahun kepada Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mengungkapkan sikap Partai atas vonis hukum yang sangat berat kepada Luthfi adalah mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Sikap ke depan, langkah hukumnya adalah banding. Ya itu sikap kita," ujar Tifatul di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Pengajuan banding atas vonis majelis hakim ini sendiri akan diajukan Luthfi sebagai upaya hukum yang dilakukan untuk memperoleh keadilan seadil-adilnya.
"Pak Luthfi menyatakan juga akan mengajukan banding. Beliau (Luthfi) akan mengajukan banding," ujar Tifatul.
Lebih lanjut Tifatul juga menyatakan PKS menghormati keputusan Majelis Hakim. Tapi juga adalah hak Luthfi untuk mengajukan banding.
Selain itu Tifatul juga menilai vonis untuk Luthfi sebesar 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, adalah sangat berat.
Lebih lanjut Tifatul Sembiring juga berharap semua pihak bukan hanya buat kader PKS untuk mengambil pelajaran dari vonis untuk Luthfi Hasan Ishaaq.
"Kasus pak Luthfi menjadi pembelajaran bagi semua. Bukan hanya kader PKS. Karena ini satu pelajaran bahwa tidak boleh main-main dengan yang korupsi dan sebagainya terkait penyalahgunaan. Dan ini pun di fakta-fakta persidangan, saya katakan meskipun pak Luthfi terbukti tidak menerima uang yang dari Fathanah itu, belum menerima tapi itu pun sudah dihukum dengan sangat berat," ucapnya.