Hikmahanto: Bentuk SKK Migas Dibuat Terpisah dari Negara
Hal ini tak lain bertujuan mencegah kontraktor Migas bisa langsung menggugat negara Indonesia
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hikmahanto Juwana, Pakar Hukum berpendapat kedepannya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mesti dibuat terpisah dari negara.
Hal ini tak lain bertujuan mencegah kontraktor Migas bisa langsung menggugat negara Indonesia.
"Kedepan ini, ada baiknya bentuk SKK Migas itu dibuat terpisah dari negara," ungkap Professor ini, dalam diskusi publik “Industri Hulu Migas: Solusi Krisis Migas”, Kamis (12/12/2013), di Restoran Pulau Dua, Jakarta.
Karena dia jelaskan, SKK migas akan membuat negara berkontrak karena merupakan satuan kerja dari kementerian ESDM. Dengan itu, seolah-olah negara yang berkontrak.
"Nah kalau negara yang berkontrak, bahayanya adalah misalnya pemerintah daerah mengganggu dan lain sebagainya, para kontraktor bisa gugat negara. Itu yang menjadi permasalahannya," tegas dia, sembari menjelaskan bahwa itu akan sangat merugikan.
Diharapkan, bentuk SKK Migas yang terpisah dari negara, bisa segera terealisasi guna mencegah terjadinya gugatan dari Para Kontraktor.
Selain itu, masalah lain, Kalau SKK Migas adalah bagian dari pemerintah, maka seharusnya sistem penggajian, sistem yang lainnya mengikuti sistem seperti dalam pemerintah. "Tapi kan sekarang tidak seperti itu," tuturnya.
Lebih lanjut dia tegaskan pula, kedepannya apapun nama pengganti BP Migas--yang sekarang bernama SKK Migas--jangan sekedar ganti "baju saja."
Untuk itu, menurut dia, harus ditentukan terlebih dahulu, apakah dia juga menjadi regulator? Artinya pemerintah harus rela melepas peran regulatornya ini.
Baca tanpa iklan