Pihak yang Dibidik Pasal Pidana Kelalaian di Kecelakaan Maut KRL
Kecelakaan lalu lintas antara KRL Commuter Line dan truk tangki Pertamina masih terus didalami penyidik Ditlantas dan Ditreskrimum
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan lalu lintas antara Kereta Rangkaian Listrik (KRL) Commuter Line dan truk tangki Pertamina masih terus didalami penyidik Ditlantas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mencari unsur pidana dalam kecelakaan yang menelan tujuh korban jiwa tersebut.
"Proses pemeriksaan masih berjalan, penyidikan diarahkan untuk melihat ada atau tidak adanya unsur kelalaian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2013).
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan polisi, nantinya akan menjawab apakah kecelakaan tersebut diakibatkan kelalian manusia. Sopir truk, petugas palang pintu, atau pihak lainnya bisa menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut akibat kelalaian yang dilakukan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Berdasarkan fakta nanti akan dianalisis penyidik dan akan terlihat apakah kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian manusia, apakah karena operasional perkeretaapian, atau terkait kendaraan yang melintas di jalur kererta api," ungkapnya.
Kepolisian belum bisa menyimpulkan siapa yang akan dimintai pertanggungjawabannya secara hukum dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini belum sapai pada kesimpulan, nanti akan melihat secara tuntas setelah ada konfirmasi dari berbagai pihak termasuk KNKT, ini masih dalam proses," ujarnya.