Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak yang Dibidik Pasal Pidana Kelalaian di Kecelakaan Maut KRL

Kecelakaan lalu lintas antara KRL Commuter Line dan truk tangki Pertamina masih terus didalami penyidik Ditlantas dan Ditreskrimum

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pihak yang Dibidik Pasal Pidana Kelalaian di Kecelakaan Maut KRL
KOMPAS images/VITALIS YOGI TRISNA
Petugas berusaha mengangkat bangkai truk di lokasi tabrakan kereta rel listrik (KRL) jurusan Serpong-Tanah Abang dengan truk tangki pengangkut bahan bakar di pelintasan Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013). Kecelakaan mengakibatkan sejumlah rangkaian gerbong dan truk tangki terbakar, Serta menelan korban meninggal dunia sementara 5 orang serta puluhan lainnya luka bakar dan ringan.. (KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan lalu lintas antara Kereta Rangkaian Listrik (KRL) Commuter Line dan truk tangki Pertamina masih terus didalami penyidik Ditlantas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mencari unsur pidana dalam kecelakaan yang menelan tujuh korban jiwa tersebut.

"Proses pemeriksaan masih berjalan, penyidikan diarahkan untuk melihat ada atau tidak adanya unsur kelalaian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2013).

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan polisi, nantinya akan menjawab apakah kecelakaan tersebut diakibatkan kelalian manusia. Sopir truk, petugas palang pintu, atau pihak lainnya bisa menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut akibat kelalaian yang dilakukan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Berdasarkan fakta nanti akan dianalisis penyidik dan akan terlihat apakah kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian manusia, apakah karena operasional perkeretaapian, atau terkait kendaraan yang melintas di jalur kererta api," ungkapnya.

Kepolisian belum bisa menyimpulkan siapa yang akan dimintai pertanggungjawabannya secara hukum dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum sapai pada kesimpulan, nanti akan melihat secara tuntas setelah ada konfirmasi dari berbagai pihak termasuk KNKT, ini masih dalam proses," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas