Timwas Century DPR Ancam Panggil Paksa Boediono
Kalau tidak dipenuhi panggilan DPR itu ada upaya paksa, itu bunyi UU
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR dari Hanura, Syarifuddin Sudding, menegaskan Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjabat Wakil Presiden (Wapres) Boediono terancam dipanggil paksa jika tidak memenuhi undangan DPR, Rabu 18 Desember 2013.
"Kalau tidak dipenuhi panggilan DPR itu ada upaya paksa, itu bunyi UU," kata Sudding di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Menurut Sudding terlepas alasan-alasan Boediono tidak menghadiri undangan DPR namun kalau ada panggilan resmi DPR sebagai institusi negara maka wajib untuk menghadiri undangan tersebut.
"Bahwa ada pihak lain yang memprovokasi untuk tidak menghadiri undangan DPR, saya kira ini sungguh sangat kita sesalkan," kata Sudding.
Pihak yang dimaksud Sudding adalah Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang menyarankan Boediono tidak hadiri undangan Timwas Century.
"Artinya ketika menunjukkan sikap-sikap kenegarawannnya, apalagi pejabat negara, harus memahami tentang teks dari bunyi UU bahwa ini suatu kewajiban untuk memenuhi undangan itu," kata Sudding.
Dia prihatin Boediono sebagai Wapres dipanggil oleh DPR lalu kemudian dibalas melalui surat kepada DPR untuk tidak hadir di rapat tersebut
"Ini patut kita sesalkan karena sebagai pejabat negara seharusnya berikan contoh yang baik kepada warga masyarakat karena ini perintah UU. Kalau dalam UU Nomor 27 tahun 2009 sudah sangat tegas bahwa DPR memiliki tugas dan kewenangan meminta para pejabat negara, pemerintah, badan hukum maupun masyarakat untuk dimintai keterangannya untuk kepentingan bangsa dan negara. Dan setiap pejabat negara, badan hukum dan masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR itu," kata Sudding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.