Wakapolri: Perketat Pengawasan Harta Kekayaan Anggota Polri
Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian melakukan penertiban terhadap sejumlah villa liar di kawasan Puncak
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian melakukan penertiban terhadap sejumlah villa liar di kawasan Puncak. Diketahui ada beberapa villa milik anggota Polri.
Menyikapi hal tersebut Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Oegroseno mengungkapkan bahwa ke depan untuk anggotanya akan lebih tertib lagi mengenai kepemilikan asset.
"Begini, ke depan kan nanti lebih tertib. Pejabat seperti saya ditawari, Pak, bapak mau nggak ada tanah di sana nanti kita yang ngatur, ya jangan mau terima," kata Oegroseno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013).
Pihaknya akan melakukan langkah-langkah preventif supaya anggota-anggotanya tidak lagi menerima pemberian yang bukan menjadi haknya.
"Mungkin jaman-jaman dulu kan mungkin kan nggak dilihat nih, yang penting cari udara dingin ada yang memberi iya saja. Ke depan nanti kalau ada yang menawarkan kita bisa curiga, loh buat apa? Hawa dingin di Jakarta bisa pakai AC, nggak harus ke Puncak, kan gitu," ungkapnya.
Ke depan kepolisian pun akan lebih ketat mengawasi harta kekayaan anggotanya. Mulai dari lulus Akademi Kepolisian (Akpol) mulai mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meskipun jumlahnya masih nol.
Hal tersebut untuk melatih disiplin dalam melaporkan harta kekayaannya. Bila harta kekayaan merupakan warisan atau pemberian orangtuanya itu pun harus dijelaskan juga dalam LHKPN supaya tidak ada kecurigaan.
"Bila dari orangtua atau mertua itu tidak ada masalah, masa polisi dilarang kaya. Tapi kalau sudah dilaporkan begitu ya jangan ditutupi, ini dapat dari mertua saya yang sangat kaya bila ditanya Rp 1 triliun dari mana misalnya, ya boleh," kata Oegroseno.