Polisi Beri Sinyal Akan Periksa Atasan Heru Sulastyono
Kepolisian membuka ruang adanya pelaku lain dalam kasus suap pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian membuka ruang adanya pelaku lain dalam kasus suap pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik mensinyalir bahwa dalam kasus tersebut Heru Sulastyono tidak bermain sendiri.
Kepolisian pun tidak menutup kemungkinan akan memanggil pejabat Bea dan Cukai yang menjadi atasan Heru pada saat berdinas di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok periode 2003-2005.
"Kita dari yang teknis dulu, teknis dulu ini kan pasti saling berkait, tenang saja," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013).
Pihaknya pun bekerja sama dengan inspektorat Kementrian Keuangan Bidang Insvestigasi dalam menangani kasus suap Rp 11,4 miliar ini.
"Kita pun bekerja sama dengan inspektorat bidang investigasi Kementrian Keuangan, mereka juga sudah membuat matrix, jadi perusahaan apa saja, komuditasnya apa saja, tahun berapa, pejabat dalam periode itu siapa saja, sudah ada," beber Arief.
Pekan depan, enam orang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya pernah satu kantor dengan Heru Sulastyono saat menjabat di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok akan diperiksa kepolisian sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut untuk melihat adanya peran-peran lain dalam kasus suap tersebut.
Arief menjelaskan pegawai Bea dan Cukai yang akan diperiksa pada 16 Desember 2013 diantaranya Bambang Semedi SH, Sumantri, Mulyadi, dan CF Sijabat, sementara 17 Desember 2013 yang akan diperiksa Yusuf Indarto, dan pada 18 Desember 2013 akan diperikas Frans Rupan.
"Para pejabat ini diminta keterangan terkait tugas jabatannya pada tempus terjadinya," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.
Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.
Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.