Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dalami Modus 13 Pegawai BC Pemilik Transaksi Mencurigakan

Selain menyidik tersangka Heru Sulastyono, kepolisian pun menyelidikan 16 Laporan Hasil Analisis (LHA)

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Dalami Modus 13 Pegawai BC Pemilik Transaksi Mencurigakan
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Heru Sulastyono (HS) seorang pejabat bea dan cukai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menyidik tersangka Heru Sulastyono, kepolisian pun menyelidikan 16 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) milik 13 pegawai Ditjen Bea dan Cukai.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulstyanto mengungkapkan bahwa dari LHA yang diterima Polri sebanyak 16 orang.

"Ada 13 orang, jadi LHA itu ada 16 tapi kadang-kadang satu orang berlanjut lagi, kirim lagi ini sedang kita tangani," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013).

Mengungkap kasus kejahatan kerah putih tidak semudah mengungkap kasus kriminal biasa, dikatakan Arief bagaimana pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus Pejabat Bea dan Cukai Heru Sulastyono membutuhkan waktu yang panjang.

"Ini begitu juga sehingga tidak seperti kita menangkap pencuri atau penipu yang saat itu ditangkap kemudian diselidik ada barang buktinya," katanya.

Apa yang ditangani kepolisian terkait transaksi mencurigakan milik 13 orang pegawai Bea dan Cukai, apa yang diperbuatnya cukum lama dan baru diketahui transaksi kejahatannya saat ini, tentunya penelusurannya pun harus kembali ke belakang.

"Kita harus telusuri lagi dengan arus balik, pembuktian terbalik mundur lagi ke belakang mencari identitas transaksinya seperti apa, ini tetap terus kita lanjutkan kita konsisten dalam penanganan ini," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Belum diketahui modus kejahatan yang dilakukan 13 pegawai Bea dan Cukai sampai dilaporkan PPATK kepada penegak hukum. "Saya belum tahu apakah modusnya sama dengan yang sudah diproses (HS), tapi dari beberapa tipologi tindak pidana pencucian uang yang sudah kita lakukan penyidikan tidak jauh beda," ungkapnya.

Dalam tindak pidana pencucian uang, kesulitan polisi adalah mengetahui siapa pemilik aset-aset yang mencurigakan tersebut, karena ada upaya-upaya penyamaran, pengelabuan, bahkan penyembunyian barang bukti yang dilakukan pelaku.

"Under layering yang mempersulit kita apalagi sudah terintegrasi di dalam sistem keuangan yang begitu kompleks," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas