Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka KPK, Kejagung Nonaktifkan Kajari Praya

Ajat juga memastikan pihaknya tak akan ikut campur dalam penanganan perkara tersebut

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Jadi Tersangka KPK, Kejagung Nonaktifkan Kajari Praya
TRIBUN/DANY PERMANA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa barang bukti suap usai menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013). KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok, Subri, sebagai pihak penerima suap, dan Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap, dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok berinisial SUB akhirnya dinonaktifkan oleh Kejaksaan Agung. Hal tersebut menyusul pula penetapan status tersangka oleh KPK.

"Kemudian akan proses sesuai PP tentang disiplin PNS dengan sanksi bisa saja pemberhentian tidak hormat," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Ajat Sudrajat saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu(15/12/2013).

Ajat juga memastikan pihaknya tak akan ikut campur dalam penanganan perkara tersebut. Dia berharap peristiwa ini akan menimbulkan efek jera bagi penegak hukum yang "bandel".

"Untuk internal kejaksan jadi peringatan. Serta diharapkn efektif untuk menimbulkan efek jera. Terlebih Jaksa Agung tiap waktu mengingatkan seluruh aparat kejaksan untuk jaga diri," kata Ajat.

Menurut Ajat, penangkapan kepala Kejari Praya dan seorang pengusaha perempuan berinisial LAR diklaim merupakan hasil kerjasama pihaknya dengan KPK. Hal itu dilakukan guna meningkatkan pemberantasan korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum.

"Operasi tangkap tangan terhadap oknum kejaksaan SUB oleh KPK pada Sabtu adalah benar dari hasil koordinasi dan kerjasama Kejaksaaan dan KPK dalam meningkatkan pemberantasan korupsi," kata Ajat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas