Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi III Sebut Modus Korupsi DPR Beda Dengan Pemerintah

nggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengamini pernyataan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja: DPR lembaga terkorup

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengamini pernyataan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Adnan menyebutkan institusi DPR menjadi lembaga terkorup dalam empat tahun terakhir ini.

"Menurut saya itu benar adanya kalau persepsi publik tentang DPR lembaga terkorup," kata Taslim ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/12/2013).

Sebab, kata Taslim, begitu terbukanya semua proses yang ada sehingga masyarakat bisa mengawasi DPR.

"Pemberitaan media terhadap DPR begitu cepat tersebar," kata Politisi PAN itu.

Taslim mengungkapkan korupsi di DPR berbeda dengan korupsi yang ada di pemerintah. "Korupsi di DPR di mulai dari perencanaan eksekutif yang  menyebar di berbagai lembaga/departemen yang kemudian muaranya di DPR," ujarnya.

Untuk itu, ujar Taslim, lorupsi di DPR juga tidak bisa dilakukan oleh satu orang dan selalu dilakukan secara berjamaah. "Dimana kita lihat setiap ada kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR itu selalu dilakukan oleh beberapa orang," tutur Taslim.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan Indonesia sangat unik karena DPR selama empat tahun berturut-turut menjadi lembaga yang paling korup di Indonesia.

"Khusus Indonesi a empat tahun berturut-turut rangking teratas korupsi adalah DPR. Negara lain nggak ada. Jadi uniknya Indonesia itu. Di sini korupsi berjamaah. Cek pelawat misalnya. Bahkan ada yang ngajak istri dan anak. Anak ngajak bapaknya. Semuanya ada," ujar Adnan saat Malam Penganugerahan bagi pemenang Festival Film Antikorupsi (Anti-Corruption Film Festival – ACFFest) 2013, di XXI Epicentrum, Jakarta, Sabtu (14/12/2013).

Rekomendasi Untuk Anda

Adnan melanjutkan korupsi berjamaah tersebut yakni perselingkuhan antara parlemen (legislatif) dengan eksekutif. Adnan pun mengingatkan draft (usulan) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dimana korupsi disebutkan bukan kejahatan luar biasa dan disamakan dengan kejahatan pencurian atau pemerkosaan.

"Sehingga ancamannya pun biasa. Draftnya dari pemerintah. Kalau ini berhasil diketok palu DPR, Indonesia mundur sekian puluh tahun. Kembali ke jaman kegelapan. Mudah-mudahan tidak diketuk parlemen. Biasanya saat kita lengah, mau lebaran, Pemilu itu diketok palu," ungkap Adnan.

 
Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas