DPR Siap Inisiasi Interpelasi Pemerintah
Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN, Selasa (17/12/2013) besok, akan menggelar Raker dengan Menakertrans dan Menteri BUMN
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA-- Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN, Selasa (17/12/2013) besok, akan menggelar Raker dengan Menakertrans dan Menteri BUMN, beserta jajaran direksi BUMN yang bermasalah dalam Outsourcing.
Agenda rapat tersebut adalah untuk meminta keterangan mengenai implementasi rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh menuturkan, setelah menganalisa, ternyata banyak BUMN yang mengabaikan rekomendasi Panja. Karenanya, Politisi Golkar ini menegaskan siap menginisiasi interpelasi Pemerintah terkait sikap Pemerintah yang mengabaikan Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI Oktober lalu.
"Saya pribadi akan menginisiasi hak interpelasi DPR dalam hal ini. Hari Selasa besok lusa itu akan saya edarkan daftar dukungan interpelasi untuk ditandatangani," tegasnya kepada Tribunnews.com, Senin (16/12/2013).
Poempida yakin akan mendapatkan dukungan yang besar dari teman-teman di Komisi IX.
"Komisi IX harus menindaklanjuti penggunaan hak interpelasi ini, karena terjadinya kebuntuan dengan Pemerintah (menteri) dalam menangani masalah outsourcing ini, yang jelas-jelas diabaikan dan ditolak oleh para direksi BUMN," ujar Politisi Golkar ini.
Hak interpelasi adalah hak DPR meminta keterangan Presiden dalam hal dilaksanakannya suatu kebijakan. Kebijakan yang akan dipertanyakan adalah kebijakan yang berlawanan dengan UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diambil oleh Menteri BUMN dan Seluruh Direksi BUMN.
"Bagaimana pun, suatu kebijakan harus dipertanggungjawabkan oleh siapa pun juga yang membuatnya," katanya.
Dia tegaskan, inilah hirarki tata negara yang benar yang harus dilaksanakan oleh DPR RI sebagai lembaga Legislatif. Langkah ini mungkin dinilai sebagai suatu proses yang panjang. Namun demikian, DPR sebagai bagian dari pembuat Undang-Undang harus selalu bermain pada koridor hukum yang benar sebagai suatu lembaga yang terhormat. Interpelasi adalah langkah yang konstitusional.
Dengan mengeksekusi hak ini, perhatian Pemerintah (Presiden) akan lebih tertuju kepada masalah Outsourcing ini dan Menteri-Menteri terkait harus dapat mempertanggungjawabkan kebijakan yang mereka buat ini kepada Presiden.
"Presiden pun akan mencatat semua direksi BUMN yang abai dalam mengimplementasikan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX yang merupakan menifestasi dari UU no 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan," terangnya.*)
(Andri Malau)