KPK Cegah Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
![KPK Cegah Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20131215_173127_kpk-tangkap-kajari-praya-lombok.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap Kejari Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Di antara yang dicegah itu yakni, Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto.
Selain itu, KPK juga mencegah Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya (kasi Pidsus), Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya, H. Sumedi, serta dua Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya, Anak agung Putra Wiratjaya dan Dewi Santini.
Demikian tertuang dari surat permintaan pencegahan KPK kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham, yang diketahui wartawan, Senin (16/12/2013). Surat Keputusan Pimpinan KPK itu, bernomor KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 desember 2013.
Dalam surat itu, tertulis mereka dicegah guna kepentingan penyidikan atas tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri dan pengusaha Lusita Ani Razak.