KPK Geledah Rumah LAR di Kebon Jeruk Dini Hari Tadi
KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan H. Sholeh 1A No. 31 RT 07/03, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (16/12/2013)
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan H. Sholeh 1A No. 31 RT 07/03, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (16/12/2013) dinihari.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, rumah tersebut merupakan kediaman Lusita Anie Razak, salah satu tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah.
Menurut informasi di lapangan, petugas KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 00.50 dinihari. Belasan penyidik tiba dengan menggunakan 3 buah mobil.
Setelah melakukan penggeledahan selama sekitar 2,5 jam, penyidik kemudian keluar dari rumah tersebut sekitar pukul 03.30 dengan membawa sejumlah dokumen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang jaksa berinisial SUB di kawasan Pantai Senggigi, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (14/12/2013) malam tadi.
Dari data yang berhasil dihimpun, ada dua orang yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut. Selain seseorang yang katanya petinggi Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, KPK juga mengamankan seorang wanita yang diduga berprofesi sebagai pengusaha berinisial LAR.
SUB diduga menerima suap dari LAR dalam sebuah perkara pemalsuan dokumen tanah di wilayah Lombok Tengah.