Mau Buat Paspor?Imigrasi Kini Buka di Kebayoran dan Lebak Bulus
Imigrasi Jakarta Selatan menyediakan Unit Layanan Paspor (ULP) wilayah I dan wilayah II
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehubungan dengan beban kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, baik dalam memberikan pelayanan ataupun melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang cukup besar, khususnya di bidang pelayanan keimigrasian berupa pelayanan paspor, Imigrasi Jakarta Selatan menyediakan Unit Layanan Paspor (ULP) wilayah I dan wilayah II.
Tujuan dari ULP wilayah I dan wilayah II yang berada di bawah komando Kantor Imigrasi Jakarta Selatan adalah untuk meningkatan pelayanan keimigrasian dan mempercepat proses pelayanan publik kepada masyarakat.
"Juga mendekatkan pelayanan tersebut agar lebih mudah lagi dijangkau oleh masyarakat di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heriyanto kepada Tribunnews.com, Senin (16/12/2013).
Heriyanto menyebutkan, untuk ULP wilayah I akan melakukan soft opening pelayanan pemberian paspor pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013, di Jl. Ciputat Raya No. 27 RT/RW. 005/006, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telepon (021) 7650719 – (021) 7650715 dengan kapasitas pelayanan sebanyak 120 permohonan paspor per harinya saat ini.
"Diharapkan untuk masyarakat Jakarta Selatan yang berada di sekitar ULP wilayah I tersebut dapat mempersingkat waktu proses permohonan paspornya dengan mengunjungi tempat tersebut," katanya.
Sedangkan untuk ULP Wilayah II, yang diharapkan kapasitas pelayanannya sebanyak 70 permohonan paspor per hari saat ini akan segera menyusul.
"Soft openingnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 dengan alamat di Jl. Karang Tengah Blok B / I No. 8H, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, telepon (021) 29237049," kata Heriyanto.
Menurutnya, dua ULP yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memang merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh IMIGRASI untuk mendekatkan dan mempermudah masyarakat di bidang pelayanan, khususnya di bidang pelayanan penerbitan paspor.
Dikatakan Heriyanto hal itu dilakukan, setelah melalui evaluasi diharapkan ULP tidak saja dapat dikembangkan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan namun juga dapat dikembangkan di Kantor-kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia (Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Surabaya, Kantor Imigrasi Bali, Kantor Imigrasi Medan) yang memiliki fasilitas dan beban kerja yang sama seperti Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
tersebut.
"Tentunya, di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan itu sendiri, yang beralamat di Jalan Warung Buncit Raya 207, Jakarta Selatan, terkait dengan pelayanan penerbitan paspor tetap memberikan pelayanan tersebut. Namun diharapkan, kepada masyarakat yang tinggal lebih dekat dengan ULP di wilayah I dan II, dapat memanfaatkan ULP tersebut mengingat Standar Pelayanan dan harga penerbitan paspor sama, sesuai dengan ketentuan pemerintah," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.