Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Merasa Bersalah Djodi Minta Divonis Kurang Setahun

Pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, mengaku bersalah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUN, JAKARTA - Pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, mengaku bersalah. Namun, ia berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/12/2013), menjatuhkan vonis untuknya pidana penjara selama setahun.

Permintaan Djodi diwakili penasihat hukumnya Jusuf Siletty sebelum persidangan putusan dimulai. Menurutnya, tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum untuk kliennya pidana tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.

"Kami berharap hukuman di bawah satu tahun. Apalagi Pak Djodi sangat kooperatif, sehingga perlu ada pertimbangan dari majelis hakim," ujar Jusuf bercerita soal harapan kliennya mendapat putusan majelis hakim nanti.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Djodi telah menerima suap dari pengacara Mario Bernardo. Ia diberi imbalan dengan kompensasi harus membantu Mario mengurus perkara kasasi. Djodi lantas meminta bantuan Soeprapto untuk mengurus ke hakim Andi Ayyub.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas