Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi RUU Pesisir Bakal Disahkan

DPR berencana mengesahkan Revisi Undang-Undang No. 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi UU.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Revisi RUU Pesisir Bakal Disahkan
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
JALAN KAWASAN PESISIR === Alat berat menyusun batu untuk membangun tanggul pada proyek pambangunan jalan tembus sepanjang tiga kilometer dari pesisir kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa hingga ke kawasan Gampong Jawa, Banda Aceh, Rabu (11/12/2013). Pembangunan jalan ini diharapkan tidak merusak ekosistem kawasan pesisir. SERAMBI/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengesahkan Revisi Undang-Undang No. 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi UU.

Dalam undang-undang yang bakal disahkan dalam paripurna DPR RI, 19 Desember tersebut, hak masyarakat adat di pesisir diakui dan investasi baru akan diatur kembali.

"Izin pengelolaan di wilayah pesisir, yang berdampak penting dan strategis harus mendapatkan persetujuan DPR, dan karena laut terkoneksi secara nasional maka juga harus mendapatkan izin Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron di Jakarta, Senin (16/12/2013).

Menurut Herman, tidak perlu ada kekhawatiran seperti tuduhan banyak LSM, bahwa masyarakat adat akan terpinggirkan. Karena di dalam undang-undang, mereka mendapatkan perhatian khusus dan bahkan mendapatkan akses atau izin untuk melakukan kegiatan perikanan tangkap.

Jadi dalam UU, masyarakat adat digambarkan mendapatkan perhatian khusus dan dimantapkan posisinya, sebagai pihak yang mendapatkan perlakuan khusus. Sedangkan terkait kawasan konservasi laut, maka pengelolaan perairan-nya menjadi kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Tidak perlu ada kekhawatiran, bahkan untuk hal yang penting dan strategis, izin pengelolaan harus mendapatkan persetujuan DPR, jadi pemda tidak bisa sewenang-wenang memberikan izin. Sedangkan investasi asing yang sudah jalan, itu tetap, mereka mendapatkan konsesi. Kecuali mereka akan memperpanjang, maka harus mengajukan izin baru,” terang dia.

Terkait investasi, kata Herman, tetap mengacu pada UU Investasi, karena jika diatur dalam UU Pesisir maka dikhawatirkan terjadi benturan atau bahkan tumpang tindih.
"Jadi DPR sudah melakukan antisipasi, untuk investasi asing di pulau dan pesisir, nanti konsesi mereka akan diatur kembali. Kalau soal lama konsesi-nya diatur melalui UU Investasi. Jika diatur di UU Pesisir maka bisa kontraproduktif," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas