Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapkan Balasan ke DPR, Jubir: Sikap Boediono Tak Berubah

Wakil Presiden Boediono tengah menyiapkan surat balasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Siapkan Balasan ke DPR, Jubir: Sikap Boediono Tak Berubah
GERI ADITYA
Wapres Boediono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono tengah menyiapkan surat balasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membalas surat undangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar hadir memberikan penjelasan di depan Anggota Timwas Century DPR.

"Surat balasan sedang disiapkan," ungkap juru bicara Wapres, Yopie Hidayat kepada Tribunnews.com, Senin (16/12/2013).

Ketika ditanya kapan surat balasan Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu akan disampaikan ke DPR? Yopie enggan menyebutkan. "Tunggu saja ya, undangannya kan untuk tanggal 18 Desember," jawab Yopie.

Namun, dia tegaskan, sejauh ini, sikap Boediono tidak berubah menanggapi panggilan DPR tersebut. Yakni tidak akan hadir memenuhi panggilan pada 18 Desember mendatang.

"Sikap Pak Boediono mengenai hal ini tidak berubah," tegas Yopie.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Boediono tak akan datang ke DPR meski undangan telah diterima.

"Namun beberapa waktu lalu, saya pernah menyampaikan Pak Boediono tidak akan hadir memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Masalah Century DPR RI karena itu dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK," ucap Yopie.

Berita Rekomendasi

Yopie menjelaskan, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun.

Dia pun menegaskan, proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. Tugas Timwas, sesuai keputusan Paripurna DPR, adalah mengawasi para pengak hukum.

"Pemanggilan kepada pihak-pihak lain, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas