Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simon Bela Diri Bantah Suap Mantan Kepala SKK Migas

Namun ia membantah perbuatannya disebut menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Simon Bela Diri Bantah Suap Mantan Kepala SKK Migas
TRIBUN/DANY PERMANA
Komisaris PT Karnel OIL Simon Gunawan Tanjaya menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (16/12/2013). Simon diduga terlibat dalam dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas yang juga melibatkan tersangka Rudi Rubiandini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Simon Gunawan Tanjaya mengaku telah memberikan 700 ribu dolar Amerika kepada pelatih golf Deviardi. Namun ia membantah perbuatannya disebut menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, hanya karena dilatih golf oleh Deviardi.

Penyangkalan Simon terhadap tudingan suap disampaikannya dalam nota pembelaan pribadi yang dibacakan di depan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/12/2013). Rudi, Deviardi, bakal menyusul Simon menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

"Pada saat memberikan uang ke Deviardi, saya hanya menyerahkan begitu saja, tanpa keinginan untuk bertanya. Karena memang saya tidak begitu mengenal Deviardi," ujar Simon saat membacakan pledoinya yang tak lebih dari tujuh halaman itu.

Menyoal uang yang diberikan kepada Deviardi, lebih karena kewajiban Simon menerima perintah atasannya di Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Pemberian kepada Deviardi, diakui Simon berlangsung dalam dua tahapan.

Tak hanya soal perbuatan suap yang ditangkal Simon. Ia juga bersikeras bahwa tidak mengenal Rudi, Widhayawan, Bellini, Tri Kusuma dan lain-lain, apalagi disangkutpautkan dengan tender kondensat yang ada di SKK Migas. Ia baru tahu tender itu setelah diperiksa penyidik KPK.

"Tentu sebagai manusia biasa,saya mohon kepada majelis hakim yang mulia, membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, atau apabila majelis hakim yang mulia mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Simon.

Nota pembelaan Simon tak cukup meluluhkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengubah tuntutannya. Sebaliknya jaksa tetap menyatakan putusannya agar majelis hakim menjatuhkan Simon pidana penjara empat tahun dengan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang lalu, jaksa menilai, Simon secara sah dan meyakinkan telah menyuap Rudi senilai 700 ribu dolar Amerika lewat Deviardi. Rudi juga mendapat suap dari Widodo lewat Deviardi sebesar 200 dollar Singapura terjadi di Singapura. Ada 200 ribu dolar Amerika yang diterima Rudi di kantornya dari Widodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas