Abraham: Atut Tersangka Suap Pilkada Lebak Banten
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan itu dilakukan setelah melewati gelar perkara penyidik dan pimpinan KPK pada 12 Desember 2013.
"Telah disepakati, telah ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terhadap Ratu Atut Choisiyah, selaku tersangka pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Lebak Banten," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Atut kata Abraham, sebagaimana alat bukti yang didapat, diduga berperan turut serta atau bersama-sama dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 hufur a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Abraham Samad.