Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bambang: Pimpinan KPK Sudah Teken Sprindik Atut Sejak Senin

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menandatangani Sprindik atas nama Ratu Atut sejak Senin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

Tribunnews.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menandatangani Surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ratu Atut Chosiyah. Gubernur Banten tersebut telah resmi menjadi tersangka sejak kemarin.


"Kemarin memang sudah ditandatangani Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan," kata Bambang di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).

  "Tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari malam hari hingga subuh," ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun, Atut dijerat sebagai pesakitan terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pemilu Kada (Pilkada), Lebak Banten. Dia disinyalir dijerat sebagai pemberi suap.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah dijerat sebagai tersangka. Dia disangkakan menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Wawan memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil lewat Susi Tur Andayani untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten tersebut.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas