Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanura Minta Kasus Bambang W Soeharto Tidak Dikaitkan Partai

Hanura menilai pencegahan yang dilakukan KPK terhadap Bambang W Soeharto tidak terkait dengan partai.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hanura Minta Kasus Bambang W Soeharto Tidak Dikaitkan  Partai
ist
Bambang W Soeharto di acara peluncuran bukunya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura menilai pencegahan yang dilakukan KPK terhadap Bambang W Soeharto tidak terkait dengan partai. Meskipun Bambang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura,

"Tidak ada kaitannya dengan partai. Kecuali kalau dia bertugas di jabatan publik atau dia jadi anggota DPR," ujar
Ketua DPP Hanura Samuel Koto ketika dikonfirmasi, Senin (16/12/2013).

Samuel mengatakan partai tidak akan memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan masalah yang terjadi. Tetapi Hanura menerima bila Bambang berkeinginan menyampaikan kasusnya itu.

"Bambang W Soeharto bukan sebagai dewan penasihat partai dalam kasus itu. Kami enggak ada urusannya dengan partai, bahkan harusnya tidak boleh klarifikasi hal-hal yang tidak berkaitan dengan partai," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap Kejari Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Di antara yang dicegah itu yakni, Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto.

Berita Rekomendasi

Selain itu, KPK juga mencegah Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya (kasi Pidsus), Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya, H. Sumedi, serta dua Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya, Anak agung Putra wiratjaya dan Dewi Santini.

Demikian tertuang dari surat permintaan pencegahan KPK kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham, yang diketahui wartawan, Senin (16/12/2013). Surat Keputusan Pimpinan KPK itu, bernomor KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 desember 2013.

Dalam surat itu, tertulis mereka dicegah guna kepentingan penyidikan atas tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri dan pengusaha Lusita Ani Razak.

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas