Istana Belum Dapat Penjelasan Resmi Ratu Atut Tersangka
Kami belum mendengar penjelasan yang resmi langsung dari KPK. Baru dari pemberitaan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Presiden, Julian A Pasha mengaku sampai saat ini masih belum mendengar penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami belum mendengar penjelasan yang resmi langsung dari KPK. Baru dari pemberitaan," ungkap Julian kepada wartawan, di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/12/2013).
Karena itu, imbuh Julian, masih belum bisa memberikan komentar terkait peningkatan status Ketua DPP Golkar Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka.
Tapi yang jelas, dia tegaskan, pandangan Presiden SBY, terhadap penegakan hukum adalah tetap mendukung KPK dalam melakukan tugasnya menegakkan hukum.
"Dan seyogyanya diberikan penjelasan kepada publik, dari para penegak hukum terhadap kasus apapun yang menjadi sorotan di masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan interpretasi macam-macam. Dan tentunya akan memberikan rasa keadilan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan itu dilakukan setelah melewati gelar perkara penyidik dan pimpinan KPK pada 12 Desember 2013.
"Telah disepakati, telah ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terhadap Ratu Atut Choisiyah, selaku tersangka pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Lebak Banten," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Atut kata Abraham, sebagaimana alat bukti yang didapat, diduga berperan turut serta atau bersama-sama dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 hufur a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Abraham Samad.