Kasus 200 TKI Overstayer di Saudi, Jumhur: Ada Salah Pengertian
Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat, menduga ada kesalahan informasi yang diterima 200 TKI
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, menduga ada kesalahan informasi yang diterima 200 TKI overstayer yang sudah mendapat exit permit di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi mengusir para TKI tersebut dari Tarhil Shumaysi dan disuruh untuk membeli tiket sendiri dengan alasan TKI tersebut umrah. Dalam praktek internasional, biaya deportasi, menjadi tanggung jawab pihak yang mendeportasi.
"Itu agak aneh juga ya. Harusnya sih mereka berkonsultasi dengan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia). Saya tidak yakin ini berkonsultasi dengan KJRI," ujar Jumhur kepada Tribunnews, di Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI), Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Jumhur juga menduga kemungkinan besar mereka ditawari membeli tiket pulang karena tidak sedikit dari TKI tersebut yang memang memiliki uang.
Walau demikian, Jumhur menilai itu tetap aneh karena biasanya pihak yang mendeportase lah yang membiayai pemulangan yang dideportase.
"Mungkin ada misskonunikasi karena intinya kalau mereka tidak punya uang Pemerintah Saudi bisa mendeportase atau Pemerintah Indonesia yang membiayai. Tapi ini kok tiba-tiba ada orang yang disuruh beli tiket," kata dia.
Atas kejadian tersebut, Jumhur mengaku akan mengecek proses dan kebenatan informasi tersebut.
"Kita lagi ngecek prosesnya seperti apa. Tapi yang jelas kan managemennya bukan di kita, managemen itu ada di Pemerintah Saudi. Cuma ya pasti KJRI pasti menangani," kata dia.
Sekedar informasi, 200 orang TKI Overstayer yang sudah memiliki exit dikeluarkan dari Tarhil Shumaysi hari Sabtu (14/12/2013). Pihak Saudi kemudian menyuruh mereka beli tiket sendiri dengan alasan mereka statusnya umrah.