KPK Dalami Dokumen dan Barang Hasil Geledah Rumah Ratu Atut
Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah setelah penetapan tersangka kepadanya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah setelah penetapan tersangka kepadanya.
KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di MK.
Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang dan dokumen yang didapat dari penggeledahan rumah Ratu Atut tersebut.
"Sampai hari ini tim KPK masih terus melakukan verifikasi, pendalaman-pendalaman, dan validasi terhadap semua barang-barang serta dokumen yg telah disita oleh KPK," kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2013).
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Jalan Bhayangkara nomor 51 Cipocok, Serang, Banten, pada Selasa (17/12/2013). Rumah orang nomor satu Banten itu digeledah mulai dini hari hingga pagi hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.