Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pertanyakan Komitmen DPR Berantas Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Pertanyakan Komitmen DPR Berantas Korupsi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait upaya pembaharuan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini Komisi III DPR sedang membahas kodifikasi hukum pidana melalui RUU KUHP dan KUHAP.

"Dengan lahirnya RUU KUHP dan KUHAP yang baru ini menimbulkan pertanyaan apakah DPR dan Pemerintah masih berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Abrahan Samad, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Abraham menuturkan, kodifikasi RUU KUHP dan KUHAP dianggapnya sebagai pelemahan terhadap posisi KPK sebagai pemberantas korupsi. Sebab menurutnya, dalam pembahasan tersebut DPR disinyalir akan menyamakan posisi hukum tindak pidana korupsi dengan tindak pidana umum.

"Padahal, tindak pidana korupsi harus tetap dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Maka penanganan kasus korupsi juga harus tetap didorong, bukan dibatasi," tuturnya.

Lebih lanjut Abraham mengatakan, KPK keberatan atas rencana DPR yang akan membatasi beberapa pasal dalam KUHP dan KUHAP yang menjadi kekuatan pihaknya dalam memberantas korupsi.

Menurut dia, persoalan korupsi bukan sekedar aturan formal yang wajib dipatuhi, tetapi harus juga perhatikan efek yang ditimbulkan dari korupsi tersebut.

"Seharusnya lebih mengutamakan kepada korban, yaitu rakyat Indonesia, ketimbang kepada pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas