KPK Pertanyakan Komitmen DPR Berantas Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait upaya pembaharuan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini Komisi III DPR sedang membahas kodifikasi hukum pidana melalui RUU KUHP dan KUHAP.
"Dengan lahirnya RUU KUHP dan KUHAP yang baru ini menimbulkan pertanyaan apakah DPR dan Pemerintah masih berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Abrahan Samad, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Abraham menuturkan, kodifikasi RUU KUHP dan KUHAP dianggapnya sebagai pelemahan terhadap posisi KPK sebagai pemberantas korupsi. Sebab menurutnya, dalam pembahasan tersebut DPR disinyalir akan menyamakan posisi hukum tindak pidana korupsi dengan tindak pidana umum.
"Padahal, tindak pidana korupsi harus tetap dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Maka penanganan kasus korupsi juga harus tetap didorong, bukan dibatasi," tuturnya.
Lebih lanjut Abraham mengatakan, KPK keberatan atas rencana DPR yang akan membatasi beberapa pasal dalam KUHP dan KUHAP yang menjadi kekuatan pihaknya dalam memberantas korupsi.
Menurut dia, persoalan korupsi bukan sekedar aturan formal yang wajib dipatuhi, tetapi harus juga perhatikan efek yang ditimbulkan dari korupsi tersebut.
"Seharusnya lebih mengutamakan kepada korban, yaitu rakyat Indonesia, ketimbang kepada pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.