Rizal: Jaksa Posisikan Andi dan Choel Terdakwa di Persidangan Deddy
melainkan untuk Andi Alfian Mallarangeng dan Andi Zuklarnain Mallarangeng
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizal Mallarangeng menganggap seolah-olah persidangan bukan untuk terdakwa Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, melainkan untuk Andi Alfian Mallarangeng dan Andi Zuklarnain Mallarangeng.
Hal itu diungkap Rizal usai mengikuti lanjutan persidangan proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy yang menghadirkan saksi mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/12/2013).
"Kalau saya lihat arah KPK dan jawaban Wafid ini seolah-olah bukan untuk persidangan Deddy Kusdinar. Ini kaya persidangan Andi Mallarangeng (tersangka) dan Choel Mallarangeng (saksi). Sebenarnya enggak fair karena belum saatnya," ujar Rizal.
Ia mengapresiasi hakim yang diketuai Amin Ismanto, menegur jaksa ketika menanyakan lebih banyak perihal Andi dan Choel kepada Wafid. Padahal, kehadiran Wafid diminta untuk memberikan kesaksiannya atas keterlibatan Deddy yang dalam proyek ini jadi Pejabat Pembuat Komitmen.
Menurut Rizal, jika membaca fakta-fakta yang dikemukan para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan dan juga dakwaan jaksa kepada Deddy, ada upaya KPK ingin memojokan seolah-olah permintaan fee itu dilakukan Choel Mallarangeng.
"Padahal kalau kita baca dari berbagai kesaksian yang ada, fee itu kan asal usulnya jauh sebelum adanya (proyek, red). Tadi kan dikatakan tim assistensi dan PT Adhi Karya. Jangan lupa, mereka itu sudah punya konsep soal fee. Tadi yang tidak ditanyakan," ujarnya.
Setelah fee keluar, lanjut Rizal, yang dapat proyek PT Adhi Karya, dan yang mendapatkan fee adalah Machfud Suroso, perusahaan yang menjadi subkontraktornya PT Adhi Karya.
"Fee 15 persen itu sebenarnya rekayasa Pak Wafid. Teuku Bagus berbicara kepada Wafid soal fee yang tadi. Kalau kita dengar Pak Wafid tadi, fee itu dana dari Pak Wafid kepada Choel yang didapat dari PT DGI. Anda dengar kan (sidang), benar ya," katanya lagi.
Dalam sidang, Wafid menyebut Choel pernah meminta fee atau komisi dari proyek Hambalang yang waktu itu belum jalan dan belum ada pemenang proyeknya. Wafid tak menampik pernah bertemu dengan terdakwa Deddy, Choel yang tak lain adik mantan Menpora, Andi, dan staf khusus Menpora, Fakhrudin, dan pihak PT Adhi Karya. Pertemuan terjadi di lantai 10 ruangan Andi.
Pertemuan di ruang Andi tindaklanjut dari pertemuan Deddy dan Choel sebelumnya. Deddy melapor kepada Wafid bahwa Choel mau menemuinya. "Pak Choel mau ketemu saya dan Pak Deddy, terkait dengan pemintaan, istilahnya fee 15 persen itu. Saya bilang bersedia saja bertemu Pak Choel," ujar Wafid.
Wafid lalu mengikuti pertemuan dengan Choel, Fakhrudin. Dalam pertemuan itu, Wafid mendengar langsung adanya permintaan fee 15 persen dari proyek Hambalang di Kemenpora. Setelah lama berbincang, tiba-tiba Wafid ditanya proyek Hambalang, dan PT Adhi Karya di mana saat itu proyek belum jalan dan pemenangnya.
Jaksa lalu bertanya apakah realisasi fee 15 persen yang diminta Choel lewat Deddy itu terjadi, Wafid mengaku saat itu minta dilakukan pertemuan saja. Selain dirinya dan Choel, dalam pertemuan ada Fakhruddin, Deddy, orang PT Adhi Karya, Arif Gunawan, dan M Arifin.
"Beliau (Choel, red) menyampaikan bahwa kakak (Andi, red) saya ini sudah setahun jadi menteri, tidak ada apa-apanya. Kakak saya tidak mungkin minta langsung kepada teman-teman. Pasti melalui saya.
Kalau ada apa-apa keperluan Pak Menteri lewat Pak Choel," kata Wafid.