Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruhut: Atut Tersangka, Ical Jadi Presiden Cuma Mimpi

Ruhut Sitompul ikut angkat bicara mengenai status Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ruhut: Atut Tersangka, Ical Jadi Presiden Cuma Mimpi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ruhut Poltak Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul ikut angkat bicara mengenai status Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Menurut Ruhut, penetapan tersangka Atut oleh KPK berimbas kepada pencalonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) sebagai presiden.

Ruhut mengatakan jalan Ical memenangkan pemilihan presiden 2014 semakin berat. "Ical kalau mau jadi presiden mimpi kali ye. Dia kan susah jadi (presiden), tambah kasus ini, makin kusut Golkar," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Ruhut mengatakan selama ini Demokrat dikatakan sebagai partai yang paling korupsi. Padahal, kata Ruhut, Demokrat tidak pernah membela diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku.

"Sekarang, Golkar yang selalu mengatakan suara rakyat suara partainya. Beda dengan kami, suara rakyat, suara tuhan. Apa kurang lagi? Mereka punya media, tidak terdengar korupsi Ayat Alquran, korupsi terkait MK, korupsi di Riau dan gubernur sekarang Ratu Atut," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan itu dilakukan setelah melewati gelar perkara penyidik dan pimpinan KPK pada 12 Desember 2013. "Telah disepakati, telah ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terhadap Ratu Atut Choisiyah, selaku tersangka pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Lebak Banten," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Atut sebagaimana alat bukti yang didapat, diduga berperan turut serta atau bersama-sama dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten. Atut diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 hufur a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas