Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Bea dan Cukai, Polisi Periksa Tiga Atasan Heru

Kepolisian telah memeriksa tiga pejabat Bea dan Cukai terkait kasus suap yang melibatkan Heru Sulastyono.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Suap Bea dan Cukai, Polisi Periksa Tiga Atasan Heru
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Heru Sulastyono (HS) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah memeriksa tiga pejabat Bea dan Cukai terkait kasus suap yang melibatkan Kepala Subdirektorat Ekspor-Impor Dirjen Bea dan Cukai, Heru Sulastyono.

Tiga orang tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Senin (16/12/2013).

"Untuk pemeriksaan saksi-saksi, kemarin sebetulnya sudah dilakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi pejabat Bea dan Cukai, ada yang sudah pensiun dan ada yang masih aktif," kata Kombes Pol Rahmad Sunanto, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).

Saksi yang diperiksa diantaranya Mulyadi selaku mantan Kepala Seksi intelijen Ditjen Bea dan Cukai, CF Sijabat SH selaku mantan Kepala Bidang Verifikasi Kepabeanan, Bambang Semedi selaku mantan Kepala Kantor Tanjung Priok III, dan Sumantri selaku mantan Kepala Kantor Tanjung Priok I.

"Untuk satu orang atas nama CF Sijabat tidak bisa hadir, belum ada keterangan, kita lakukan pemanggilan lagi untuk yang kedua direncanakan Kamis (19/12/2013)," katanya.

Tiga orang saksi yang hadir tersebut diperiksa selama enam jam. Kepolisian menggali informasi terkait modus operandi yang dilakukan tersangka Heru dan Yusran Arief dalam melakukan kegiatannya berkaitan dengan importasi yang dilakukan perusahaan Yusran.

"(Pemeriksaan) berkaitan saat beliau bertugas di tempat yang ditempati yang pada saat bertugas sebagai pejabat fungsional pemeriksa dokumen di Tanjung Priok II. Ini bagaimana bisa lolos importasi ini yang kegiatan-kegiatannya, modusnya bagaimana kita sinkronkan," katanya.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Rahmad, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain dalam kasus tersebut bila kepolisian mendapatkan bukti yang kuat.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.

Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.

Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas