Mendagri Tegaskan Belum Putuskan Nonaktifkan Atut
Meskipun KPK telah mentetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Lebak, Banten
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi belum memutuskan untuk menonaktifkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya. Meskipun KPK telah mentetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Lebak, Banten.
"Itu kita serahkan sepenuhnya kepada KPK. Kita menunggu bagaimana keputusan dari KPK, apabila ditetapkan sebagai terdakwa, maka kemendagri segera akan menonaktifkan beliau," ujar Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Gamawan mengaku telah menghubungi Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Ia mengatakan akan mengundang segera dan meminta pendapat tokoh-tokoh Banten mengenai masalah yang menimpa Atut. Sebab terdapat pelantikan bupati yang tertunda.
"Apabila itu beliau menyatakan tidak akan melantik, tentu mandat itu harus diserahkan kepada Bapak Presiden sebagai penerima mandat beliau," kata Gamawan.
Sebab dalam aturan, Presiden dapat meminta Wakil Presiden untuk melantik Bupati.
"Karena kewenangan yang beliau miliki itu kewenangan yang bersifat atributif, tidak bisa dari gubernur diwakilkan kepada Wagub untuk melantik itu," ujarnya.
Gamawan menegaskan Atut belum dinonaktifkan hingga dinyatakan sebagai terdakwa. Sementara status Atut saat ini masih tersangka.
"Karena nanti penetapan terdakwa itu nomor registrasinya dirujukkan untuk penonaktifan. Karena itu kita akan menunggu penetapan terdakwa," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.