Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri Tegaskan Belum Putuskan Nonaktifkan Atut

Meskipun KPK telah mentetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Lebak, Banten

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi belum memutuskan untuk menonaktifkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya. Meskipun KPK telah mentetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Lebak, Banten.

"Itu kita serahkan sepenuhnya kepada KPK. Kita menunggu bagaimana keputusan dari KPK, apabila ditetapkan sebagai terdakwa, maka kemendagri segera akan menonaktifkan beliau," ujar Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Gamawan mengaku telah menghubungi Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Ia mengatakan akan mengundang segera dan meminta pendapat tokoh-tokoh Banten mengenai masalah yang menimpa Atut. Sebab terdapat pelantikan bupati yang tertunda.

"Apabila itu beliau menyatakan tidak akan melantik, tentu mandat itu harus diserahkan kepada Bapak Presiden sebagai penerima mandat beliau," kata Gamawan.

Sebab dalam aturan, Presiden dapat meminta Wakil Presiden untuk melantik Bupati.

"Karena kewenangan yang beliau miliki itu kewenangan yang bersifat atributif, tidak bisa dari gubernur diwakilkan kepada Wagub untuk melantik itu," ujarnya.

Gamawan menegaskan Atut belum dinonaktifkan hingga dinyatakan sebagai terdakwa. Sementara status Atut saat ini masih tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena nanti penetapan terdakwa itu nomor registrasinya dirujukkan untuk penonaktifan. Karena itu kita akan menunggu penetapan terdakwa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas