Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tegaskan Belum Putuskan Nonaktifkan Atut

Meskipun KPK telah mentetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Lebak, Banten

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Mendagri Tegaskan Belum Putuskan Nonaktifkan Atut
henry lopulalan
KORUPSI DISKES BANTEN - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selesai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013). Atut diperiksa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan tersangka adiknya Wawan. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi belum memutuskan untuk menonaktifkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya. Meskipun KPK telah mentetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Lebak, Banten.

"Itu kita serahkan sepenuhnya kepada KPK. Kita menunggu bagaimana keputusan dari KPK, apabila ditetapkan sebagai terdakwa, maka kemendagri segera akan menonaktifkan beliau," ujar Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Gamawan mengaku telah menghubungi Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Ia mengatakan akan mengundang segera dan meminta pendapat tokoh-tokoh Banten mengenai masalah yang menimpa Atut. Sebab terdapat pelantikan bupati yang tertunda.

"Apabila itu beliau menyatakan tidak akan melantik, tentu mandat itu harus diserahkan kepada Bapak Presiden sebagai penerima mandat beliau," kata Gamawan.

Sebab dalam aturan, Presiden dapat meminta Wakil Presiden untuk melantik Bupati.

"Karena kewenangan yang beliau miliki itu kewenangan yang bersifat atributif, tidak bisa dari gubernur diwakilkan kepada Wagub untuk melantik itu," ujarnya.

Gamawan menegaskan Atut belum dinonaktifkan hingga dinyatakan sebagai terdakwa. Sementara status Atut saat ini masih tersangka.

Berita Rekomendasi

"Karena nanti penetapan terdakwa itu nomor registrasinya dirujukkan untuk penonaktifan. Karena itu kita akan menunggu penetapan terdakwa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas