Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Penguat Sinyal, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Pemerintah saat ini menegaskan larangan memakai penguat sinyal (repeater).

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pakai Penguat Sinyal, Bisa Dipenjara 6 Tahun
Alat penguat sinyal Repeater 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini menegaskan larangan memakai penguat sinyal (repeater). Pasalnya dengan alat tersebut mengganggu sinyal operator seluler yang ada di sekitar.

Direktur Jenderal Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Setiyawan menjelaskan jika ada satu pihak memakai repeater, akan dikenakan sanksi. Hukuman tersebut berupa penjara 6 tahun atau denda Rp 600 juta.

"Penggunaan spektrum harus ijin ke Kemenkominfo, kalau nggak akan melanggar UU," ujar Budi, Rabu (18/12/2013).

Pada awalnya pemerintah tidak mempedulikan masalah alat penguat sinyal. Namun selama tiga tahun ke belakang, repeater berkembang luas dan banyak diperjual-belikan sehingga merugikan banyak operator di dalam negeri.

"Repeater suatu konsep teknis, repeater awalnya masalah kecil, tapi jadi banyak dijumpai jadi mengganggu operator lain," ungkap Budi.
Budi menambahkan dengan adanya repeater justru tidak membantu pengguna telepon genggam mendapatkan sinyal, namun mengganggu sinyal. Dalam hal ini penguat sinyal tidak bisa digunakan orang banyak, dan yang tidak memakai akan terganggu sinyalnya.

"Justru pemasangan repeater sinyal selulernya jadi buruk," jelas Budi.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas