PDIP Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Atut
PDI Perjuangan belum mengambil sikap atas keputusan KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PDI Perjuangan belum mengambil sikap atas keputusan KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. PDIP merupakan partai pendukung pasangan Atut-Rano Karno dalam Pilkada Banten.
Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Atut dalam menghadapi proses hukum di KPK.
"Tim advokasi hukum kita siap untuk Bu Atut, kalau Rano Karno minta bantuan hukum membantu Bu Atut atau ingin memberikan kesaksian, kita siap," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Tjahjo mengatakan pihaknya belum memikirkan kemungkinan Rano Karno menjadi Gubernur. Saat ini, PDIP masih prihatin dengan musibah yang menimpa Atut.
"Apapun Bu Atut mitra koalisi kami satu paket dengan PDIP bersama dengan Rano Karno. Kita mencermati saja, gelagat dinamika," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan itu dilakukan setelah melewati gelar perkara penyidik dan pimpinan KPK pada 12 Desember 2013. "Telah disepakati, telah ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terhadap Ratu Atut Choisiyah, selaku tersangka pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Lebak Banten," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Atut sebagaimana alat bukti yang didapat, diduga berperan turut serta atau bersama-sama dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten. Atut diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 hufur a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.