Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS: Abraham Samad bak Politisi

PKS menyindir Abraham Samad. Abraham dinilai sering mengeluarkan pernyataan-pernyataan di luar institusi KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in PKS:  Abraham Samad bak Politisi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menghadiri seminar Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana Melalui RUU KUHP dan RUU KUHAP: Memperkuat atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi , di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013). Seminar yang diselenggarakan oleh KPK tersebut menyoroti perkembangan perubahan KUHP yang tengah digodok di DPR terkait upaya pemberantasan korupsi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyindir Ketua KPK Abraham Samad. Abraham dinilai sering mengeluarkan pernyataan-pernyataan di luar institusi KPK.

"Seperti pernyataan Abraham Samad pengumuman resmi di KPK, atau beliau bilang masalah penegakan hukum nanti minggu depan, kayak politisi," kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Menurut Hidayat, KPK harus menjalankan tugas dan menetapkan seseorang tersangka sesuai dengan kewenangannya. Selain itu harus sesuai dengan bukti-bukti yang dikumpulkan KPK.

Mengenai penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka, ia mengapresiasinya. Sedangkan permasalahan politik dinasti yang terjadi di Banten, Hidayat mengatakan hal ini menjadi evaluasi sistem tersebut dalam demokrasi.

"Ini mengoreksi dinasti, hegemoni monopoli kekuasaan, proyek. Ini sesungguhnya peringatan kepada siapapun konteks demokrasi aturan tidak ada, kasus yang Banten menghandirkan keluarga malu," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan itu dilakukan setelah melewati gelar perkara penyidik dan pimpinan KPK pada 12 Desember 2013. "Telah disepakati, telah ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terhadap Ratu Atut Choisiyah, selaku tersangka pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Lebak Banten," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Berita Rekomendasi

Atut sebagaimana alat bukti yang didapat, diduga berperan turut serta atau bersama-sama dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten. Atut diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas