Anak Jenderal Djoko Bungkam Ditanyai Soal Vonis Pengadilan Tinggi
Eva Handayani Susilo, anak Irjen Pol Djoko Susilo terpidana korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang bungkam
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eva Handayani Susilo, anak Irjen Pol Djoko Susilo terpidana korupsi pengadaan simulator
SIM dan pencucian uang bungkam ditanya soal vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman untuk
sang ayah.
Eva yang datang, Kamis (19/12/2013) ke KPK untuk menjenguk Djoko di Rumah Tanahan Pomdam Guntur Jaya, hanya diam
saat dikonfirmasi hal tersebut. Dia memilih berjalan cepat menuju lobby tunggu KPK untuk meminta izin berkunjung
ke Rutan.
Djoko Susilo diganjar hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (18/12/2013) kemarin.
Djoko juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Tak hanya itu dia juga dicabut hak politik
untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Vonis itu lebih berat dari hukuman 10 tahun penjara yang diputus
oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (edwin firdaus)