Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Jenderal Djoko Bungkam Ditanyai Soal Vonis Pengadilan Tinggi

Eva Handayani Susilo, anak Irjen Pol Djoko Susilo terpidana korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang bungkam

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anak Jenderal Djoko Bungkam Ditanyai Soal Vonis Pengadilan Tinggi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Irjen Djoko Susilo (DS) saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, JakartaSelatan, Jumat (6/12/2013). Mantan Kepala Korlantas Polri ini bersaksi untuk terdakwa Budi Susanto(BS), Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eva Handayani Susilo, anak Irjen Pol Djoko Susilo terpidana korupsi pengadaan simulator
SIM dan pencucian uang bungkam ditanya soal vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman untuk
sang ayah.

Eva yang datang, Kamis (19/12/2013) ke KPK untuk menjenguk Djoko di Rumah Tanahan Pomdam Guntur Jaya, hanya diam
saat dikonfirmasi hal tersebut. Dia memilih berjalan cepat menuju lobby tunggu KPK untuk meminta izin berkunjung
ke Rutan.

Djoko Susilo diganjar hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (18/12/2013) kemarin.

Djoko juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Tak hanya itu dia juga dicabut hak politik
untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Vonis itu lebih berat dari hukuman 10 tahun penjara yang diputus
oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (edwin firdaus)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas