Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pegawai Bea Cukai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap

Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa empat pejabat Ditjen Bea dan Cukai terkait kasus Heru Sulastyono, Kamis (19/12/2013).

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Empat Pegawai Bea Cukai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Heru Sulastyono (HS) seorang pejabat bea dan cukai 

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa empat pejabat Ditjen Bea dan Cukai terkait kasus suap Heru Sulastyono, Kamis (19/12/2013).

Bareskrim Polri memanggil sepuluh saksi dari internal Ditjen Bea dan Cukai pekan lalu. Dari sepuluh orang tersebut ada yang masih aktif berdinas di Bea dan Cukai, ada juga yang sudah pensiun.

"Sepuluh ini kita lakukan untuk mengonstruksikan penyimpangan yang terjadi, karena penyimpangan ada beberapa modus untuk mengonstruksikan, jadi konstruksikan seperti apa kita harus mendapatkan dari hasil pemeriksaan, bila masih dibutuhkan kita akan tambahkan minggu depan," ungkap Kepala Sub Direktorat Pencucian Uang, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setia.

Sepuluh orang dari internal Ditjen Bea dan Cukai yang diperiksa penyidik pekan ini adalah Yusuf Hindarto Kabid P2 Kepabeanan periode 2003, Mulyadi selaku mantan Kepala Seksie intelejen Ditjen Bea dan Cukai, CF Sijabat SH selaku mantan Kepala Bidang verifikasi kepabeanan, Bambang Semedi selaku mantan Kepala Kantor Tanjung Priok III,  Sumantri selaku mantan Kepala Kantor Tanjung Priok I. Frans Lupang selaku mantan Kakanwin IV, Andriani selaku pejabat sementara Kasubdit Harga di Derektorat Teknis Kepabeanan, Hartarti selaku Kepala TU di Direktorat Teknis Kepabeanan, dan pegawai Bea dan Cukai atas nama Muslim.

"Kamis (19/12/2013) ada empat orang yang akan kita periksa diantaranya Andriani, Hartarti, Muslim, dan panggilan kedua untuk CF Sijabat," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap  dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.

Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.

Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas