Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: MA Bisa Memperbesar Denda Irjen Djoko Susilo

IPW menilai, denda Rp 32 miliar yang wajib dibayar Irjen Djoko Susilo, terbilang besar.

zoom-in IPW: MA Bisa Memperbesar Denda Irjen Djoko Susilo
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo pada sidang dengan agenda bempacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013). Djoko di jatuhi hukuman 10 tahun, denda 500 juta dan susuder kurungan 6 bulan terbukti memperkaya diri sendiri. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan: Tia Aprilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai, denda Rp 32 miliar yang wajib dibayar oleh terpidana kasus korupsi alat simulator kemudi Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo, terbilang besar.

"Selain didenda Rp 32 miliar, berbagai kekayaan Djoko kan disita negara. Jadi sepertinya hukuman tersebut sudah cukup berat, tapi masih ada Mahkamah Agung. Kalau nanti MA putuskan dendanya ditambah, bakal lebih besar," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Kamis (19/12/2013).

Menurut Neta, hukuman buat Djoko menjadi tambah berat setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penolakan itu sendiri, kata dia, menjadi parameter bahwa hakim sudah masuk dalam sebuah gerakan untuk menghukum seberat-beratnya kepada terpidana korupsi.

Neta menyatakan, upaya putusan yang dilakukan oleh para hakim ini patut diapresiasi publik. Itu agar ada efek jera bagi para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas