Kompolnas Anggap Denda Rp 32 Miliar untuk Djoko Susilo Belum Sebanding
Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrachman, menilai hukuman uang pengganti untuk Djoko itu belum cukup
Laporan Tribunnews.com, Tia Aprilla
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo. Sebaliknya majelis hakim justru menambah hukuman Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Roki Pandjaitan menjatuhi denda pidana sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.
Menanggapi keputusan banding ini, Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrachman, menilai hukuman uang pengganti untuk Djoko itu belum cukup. "Uang pengganti itu seharusnya sejumlah kerugian negara. Dan uang pengganti itu harus dibayar secara tunai. Dendanya tidak seimbang dengan kerugian negara," ujar Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman melalui pesan singkatnya, Kamis (19/12/2013).
Kompolnas menilai hukuman denda tersebut tidak sesuai dengan kerugian negara yang mencapai Rp 121 miliar rupiah. "Cukup layak dihukum berat 18 tahun. Hal ini ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pejabat Polri lainnya agar tidak melakukan kolusi dan korupsi," kata Hamidah.
Hamidah menjelaskan, hal yang memberatkan Djoko divonis 18 tahun karena beliau seorang penegak hukum yang melakukan tindak pidana.