Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simon Tanjaya Divonis 3 Tahun Penjara

Simon Gunawan Tanjaya divonis tiga tahun penjara

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Simon Tanjaya Divonis 3 Tahun Penjara
TRIBUN/DANY PERMANA
Komisaris PT Karnel OIL Simon Gunawan Tanjaya menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (16/12/2013). Simon diduga terlibat dalam dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas yang juga melibatkan tersangka Rudi Rubiandini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Simon Gunawan Tanjaya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Menurut majelis hakim, Simon terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Rudi Rubiandini yang saat itu masih menjabat Kepala SKK Migas dengan uang sebesar 700 ribu dolar AS, agar memenangkan Fossus Energy Pte. Ltd dalam proses lelang di SKK Migas.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Simon Gunawan Tanjaya dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangkan dari masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Taty Hadianty saat membacakan amar putusan Simon di Pengadilan Tindak Pidana Korup, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Selain itu, Simon juga dikenakan pidana denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, sambungnya, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim Ketua Taty menyatakan, Simon terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pertimbangan memberatkan untuk Simon adalah dia tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankannya adalah bersikap sopan selama masa persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Simon dengan pidana penjara selama empat tahun.

Berita Rekomendasi

Simon juga dituntut pidana denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Simon bersama-sama dengan Widodo Ratahanachaitong, memberikan sesuatu berupa uang 700 ribu dollar AS kepada Rudi Rubiandini melalui perantara Devi Ardi.
Uang itu diberikan agar Rudi memenangkan Fossus Energy Ltd, dalam lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013, dan menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Pte. Ltd.

Suap itu juga diberikan agar Rudi menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013, menyetujui Fossus Energy Ltd, sebagai pemenang lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013, serta menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013, dan menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas