Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ekstradisi Buronan BLBI dari Australia Tak Terkait Penyadapan

Kejaksaan Agung menegaskan ekstradisi Adrian Kiki Ariawan, terpidana seumur hidup kasus korupsi BLBI, dari Australia murni penegakan hukum.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-in Ekstradisi Buronan BLBI dari Australia Tak Terkait Penyadapan
Adi Suhendi/Tribunnews
Jaksa Agung Basrief Arief menggelar jumpa pers tentang ekstradisi Adrian Kiki Ariawan didampingi perwakilan Kedutaan Besar Australia di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan ekstradisi Adrian Kiki Ariawan, terpidana seumur hidup kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dari Australia murni penegakan hukum.

Basrief Arief, Jaksa Agung, mengatakan hal tersebut bukan bentuk permintaan maaf dari Pemerintah Australia karena terbongkarnya skandal penyadapan sejumlah orang penting Indonesia belum lama ini.

"Tidak ada itu, ini proses hukum, ini kan proses lima tahun, tidak kira-kira prosesnya hingga lima tahun," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013).

Dikatakan Basrief, Adrian Kiki diekstradisi setelah diputus pengadilan tinggi Australia.

"Kalau Kiki kemarin kan sudah jelas, ada putusannya, Ini sudah putus, final baru kita lakukan (ekstradisi)," ucapnya.

Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya, ia divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun. Ia divonis secara inabsentia karena melarikan diri saat menghadapi proses peradilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas