Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Pol Djoko Susilo Minta Mundur sebagai Polisi

Djoko Susilo sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri sejak dua bulan lalu

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Irjen Pol Djoko Susilo Minta Mundur sebagai Polisi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Irjen Djoko Susilo (DS) saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, JakartaSelatan, Jumat (6/12/2013). Mantan Kepala Korlantas Polri ini bersaksi untuk terdakwa Budi Susanto(BS), Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ternyata Irjen Pol Djoko Susilo sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri sejak dua bulan lalu.Demikian diungkapkan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol Oegroseno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013).

"Kalau tidak salah sudah ada permohonan beliau untuk mengundurkan diri, sudah ada," kata Oegroseno.

Oegroseno tidak mengetahui pasti apa alasan Djoko Susilo mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Ia hanya menduga, bila mantan Kakorlantas tersebut menyadari kesalahannya. "Beliau menyadari (kesalahan) itu mungkin," katanya.

Mabes Polri akan membahas status keanggotaan Djoko Susilo. Oegroseno sebagai Wakapolri akan mendiskusikannya bersama tim kepada Kapolri.

"Ya nanti kita bahas lagi lah, bahas lagi mungkin saya yang mimpin, Wakapolri dengan tim yang lengkap nanti dan nanti kita paparkan di depan Pak Kapolri," ucapnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dan Pencucian Uang, Djoko Susilo dengan pidana 18 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Dalam pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Roki Panjaitan, Humuntal Pane, M. Djoko, Sudiro, Amiek, SH, memutuskan Djoko Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang s.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, Djoko pun diminta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau subsidair 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, Djoko Susilo pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar rupiah,apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas